Cara Menjadi Anggota ORARI

 

>> BAGAIMANA CARA MENJADI ANGGOTA ORARI?

sumber : https://orari.or.id/cara-menjadi-anggota-orari/

I.   PENDAFTARAN UNAR PESERTA BARU

A.  BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR ?

  1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
  2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
  3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
  4. Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.
  5. Calon peserta login dengan akun yang telah terverifikasi
  6. Klik “Permohonan Baru UNAR”
  7. Melengkapi isian data pemohon, dengan melampirkan :
    • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang merah.
    • Scan KTP (file max 512 kb)
    • Surat Keterangan dari Orang Tua atau Wali atau Kepala Sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun (unggah pada kolom file persyaratan)
  8. Calon peserta yang telah di verifikasi oleh Panitia Pelaksana UNAR akan diterbitkan invoice/SPP.
  9. Calon peserta melakukan pembayaran invoice/SPP secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI).
  10. Calon peserta mencetak kartu ujian melalui akun e-Licensing., dan dibawa pada saat mengikuti UNAR sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

B.  APAKAH YANG HARUS DILAKUKAN CALON PESERTA JIKA PERMOHONAN MENGIKUTI UNAR DITOLAK SAAT PROSES VERIFIKASI ?

Calon peserta mengecek notifikasi alasan penolakan dari Panitia Pelaksana UNAR, dan wajib melengkapi/memenuhi persyaratan sesuai notifikasi yang disampaikan. Calon peserta melakukan proses mendaftar ulang UNAR melalui akun e-licensing yang sama (telah dibuat sebelumnya).

 


II.   PENDAFTARAN UNAR KENAIKAN TINGKAT

A.  BAGAIMANA CARA MENGIKUTI UNAR KENAIKAN TINGKAT ?

Pendaftaran UNAR Kenaikan Tingkat dilakukan :

  1. Bagi yang telah memiliki akun (data IAR telah tersinkronisasi) dapat melakukan pendaftaran melalui akun tersebut, dengan langkah-langkah :
    1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
    2. Klik “Menu Riwayat IAR”
    3. Klik “Permohonan Naik Tingkat”
    4. Isi form permohonan naik tingkat dan lengkapi persyaratannya
  2. Bagi yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun terlebih dahulu dengan cara melakukan registrasi akun, dengan tahapan sebagai berikut :
    1. Mendaftar secara online dengan membuat akun e-Licensing di website perizinan daring SDPPI (http://iar-ikrap.postel.go.id).
    2. Panjang username minimal 6 karakter dan maksimal 30 karakter (hanya bisa terdiri dari alphabet, angka, titik, dan garis bawah). Password yang di input harus memiliki minimal 1 angka, 1 huruf besar, dan 1 huruf kecil dengan jumlah 8 karakter.
    3. Sistem akan mengirimkan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar untuk konfirmasi registrasi akun.
    4. Calon peserta wajib melakukan konfirmasi dengan klik tautan yang dikirimkan oleh sistem ke email calon peserta.
    5. Setelah memiliki akun, calon peserta UNAR kenaikan tingkat login dan melakukan tahapan sinkronisasi dengan langkah-langkah sebagai berikut :
      • Klik “Sinkronisasi Data IAR”
      • Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku (dd-mm-yyyy) sesuai dengan IAR yang dimiliki
      • Klik “Cari”
      • Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
      • Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP , Scan IAR (catatan: Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
      • Persetujuan Disclaimer(centang) lalu Klik “Simpan“
      • Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR
      • Apabila data tidak ditemukan, agar segera melakukan koordinasi dengan ORARI Pusat.

 III.   PENGUMUMAN UNAR

 A.  BAGAIMANA MENGETAHUI HASIL KELULUSAN UNAR ?

Hasil kelulusan UNAR diinformasikan melalui website IAR-IKRAP di Menu Informasi – Cek hasil UNAR, dan melalui email masing-masing peserta.

 IV.   IAR DAN SINKRONISASI 

 A.  BAGAIMANA BILA TELAH LULUS UNAR UNTUK MENDAPATKAN IAR DAN APAKAH PERLU MELAKUKAN SINKRONISASI ?

Peserta lulus UNAR baik baru maupun kenaikan tingkat, IAR langsung diterbitkan dan dapat diunduh langsung dengan melakukan login menggunakan akun (usernama dan password) pada saat registrasi UNAR. “Tidak perlu melakukan sinkronisasi dan atau registrasi ulang dengan membuat akun baru.”

>> PENERBITAN IAR

I.   IAR BARU

A.  BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN IAR BARU ?

Setelah mengikuti UNAR dan dinyatakan lulus, maka IAR diterbitkan oleh sistem secara otomatis melalui akun e-licensing dan Pemegang IAR dapat mengunduh IAR, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
  2. Klik “Menu Riwayat IAR”
  3. Klik “Download IAR”

B.  APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH PEMEGANG IAR SETELAH IAR BARU DITERBITKAN ?

  1. Setelah IAR diterbitkan, pemegang IAR dapat melakukan kegiatan radio amatir atau memancar sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018.
  2. Pemegang IAR mendaftarkan keanggotaan melalui Organisasi dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya IAR.

II.   IAR PERPANJANGAN

A.  BAGAIMANA CARA MEMPERPANJANG MASA LAKU IAR ?

  1. Pemegang IAR dapat mengunggah persyaratan rekomendasi organisasi paling lambat 1 (satu) hari sebelum invoice/SPP perpanjangan IAR diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
  2. Sistem akan menerbitkan invoice/SPP perpanjangan IAR dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum masa laku IAR berakhir, yang dikirimkan langsung ke pemegang IAR melalui email atau akun e-licensing serta ke ORARI Pusat dan ORARI Daerah-nya masing-masing.
  3. Invoice/SPP dibayarkan oleh pemegang IAR secara online melalui sistem host to host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) sampai dengan batas waktu masa laku invoice/SPP berakhir.
  4. IAR perpanjangan dapat diunduh langsung melalui akun e-Licensing masing-masing setelah dilakukan pembayaran.

III.   IAR KHUSUS

A.  APA YANG DIMAKSUD IAR KHUSUS ?

IAR yang diberikan untuk keperluan pengembangan dan eksperimen amatir radio, Dxpedition, Kontes Nasional dan Internasional, IOTA, EME, JOTA, Special Call, Club Station, Repeater, Beacon, Satelit, APRS/DPRS, Paket Radio, Dukungan Komunikasi Penanggulangan Bencana. Masa laku IAR Khusus diberikan sesuai dengan peruntukannya atau paling lama 1 (satu) tahun.

B.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN IAR KHUSUS  ?

Permohonan IAR Khusus diajukan ke Ditjen SDPPI secara online melalui ORARI Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

IV.   IAR SEUMUR HIDUP

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR SEUMUR HIDUP ?

Permohonan IAR seumur hidup diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :

  • WNI
  • Memiliki IAR yang masih berlaku
  • Telah berusia 60 tahun atau lebih
  • Berprestasi dengan pernyataan dari ORARI, dan
  • Masih menjadi anggota ORARI sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut.

V.   IAR WNA

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR WNA ?

Permohonan IAR WNA diajukan oleh ORARI Pusat ke Ditjen SDPPI secara online dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Izin Amatir Radio dari Negara asal yang masih berlaku
  • Passport yang masih berlaku
  • Surat Izin Tinggal di Indonesia (KITAS/KITAP)
  • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih

B.  BERAPA LAMA MASA LAKU IAR WNA ?

  • IAR WNA diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang yang memiliki Izin Tinggal kurang dari 3(tiga) bulan.
  • IAR WNA diberikan paling lama 1 (satu) tahun bagi Warga Negara yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap dan dapat diperpanjang sesuai masa laku KITAS/KITAP

C.  BAGAIMANA PERSYARATAN IAR WNA YANG DAPAT DIPERPANJANG ?

Mengajukan permohonan ke Ditjen SDPPI melalui ORARI Pusat secara online, dengan persyaratan sebagai berikut :

  • IAR WNA yang masih berlaku
  • Rekomendasi ORARI
  • Salinan Passport yang masih berlaku
  • Salinan KITAS/KITAP yang masih berlaku
  • Pas Foto Resmi Terbaru (file max 512 kb), dengan latar belakang putih

VI.   IAR KEHORMATAN

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR KEHORMATAN ?

IAR Kehormatan di usulkan oleh ORARI kepada Ditjen SDPPI secara online, sebagai anggota kehormatan dengan memenuhi persyaratan :

  • KTP
  • Surat Pengangkatan sebagai Anggota Kehormatan dari ORARI
  • Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang merah

B.  BAGAIMANA MASA LAKU IAR KEHORMATAN ?

Masa laku IAR Kehormatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

VII.   IAR DENGAN SERTIFIKAT REOR

A.  BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN IAR DENGAN SERTIFIKAT REOR ?

Bagi para pemegang Sertifikat Radio Elektronika Operator Radio (REOR) dapat mengajukan langsung permohonan IAR secara daring ke Ditjen SDPPI, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Melampirkan Sertifikat Operator Radio Terbatas dan/atau Sertifikat Operator Radio Umum yang masih berlaku untuk tingkat Siaga;
  • Melampirkan Sertifikat Radio Elektronika Kelas I dan/atau Kelas II yang masih berlaku untuk tingkat Penggalang;
  • Pas Foto Resmi Terbaru dengan latar belakang warna merah.

VIII.  IAR PEMBARUAN

A.  BAGAIMANA TAHAPAN PEMBARUAN IAR (PERUBAHAN ALAMAT DOMISILI) ?

Permohonan Pembaruan IAR hanya dapat diajukan untuk alasan pindah alamat, dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Login akun e–Licensing (yang telah dilakukan sinkronisasi / callsign tertera)
  2. Klik “Menu Riwayat IAR”
  3. Klik “Permohonan” pada tabel callsign yang aktif
  4. Melengkapi persyaratan :
    • foto resmi terbaru dengan latar belakang merah
    • salinan surat keterangan pindah alamat dari Instansi yang berwenang

 

>>PEMBAYARAN PNBP

A.  BAGAIMANA CARA PEMBAYARAN BIAYA UNAR, BIAYA IAR PERPANJANGAN DAN BIAYA IKRAP BARU/PERPANJANGAN ?

Pembayaran biaya UNAR, biaya IAR Perpanjangan dan Biaya IKRAP Baru/Perpanjangan dilakukan secara online melalui sistem Host to Host pada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah (Bank Mandiri, BNI, BRI) dengan memasukkan Nomor Invoice, Client ID dan Tipe Pembayaran (Tipe pembayaran UNAR = 40, IAR = 50, IKRAP = 60).

Panduan lengkap tata cara pembayaran PNBP UNAR, IAR Perpanjangan dan IKRAP Baru/Perpanjangan melalui sistem Host to Host dapat diunduh pada Website IAR/IKRAP di bagian Informasi (file Tata Cara Pembayaran).

B.  BERAPA BESARAN BIAYA UNTUK UNAR, IAR PERPANJANGAN DAN IKRAP ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo, ditetapkan sebagai berikut :

  1. Biaya UNAR :
    1. Tingkat Siaga : Rp. 50.000,-
    2. Tingkat Penggalang : Rp. 75.000,-
    3. Tingkat Penegak : Rp. 100.000,-
  2. Biaya Perpanjangan IAR
    1. Rp. 30.000 per tahun (dibayarkan sekaligus untuk masa laku 5 tahun sebesar Rp. 150.000,-)
  3. Biaya IKRAP Baru/Perpanjangan
    1. Rp. 30.000 per tahun (dibayarkan sekaligus untuk masa laku 5 tahun sebesar Rp. 150.000,-)

C.  APAKAH ADA BIAYA PENERBITAN IAR BARU ?

Tidak ada biaya yang dipungut oleh Pemerintah untuk penerbitan IAR baru selain dari yang sudah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Pembayaran biaya UNAR sudah termasuk penerbitan IAR Baru maupun IAR Kenaikan Tingkat dengan masa laku 5 (lima) tahun.