SINKRONISASI AKUN e-LICENSING

SINKRONISASI AKUN e-LICENSING

Sumber :

https://iar-ikrap.postel.go.id          https://orari.or.id/cara-menjadi-anggota-orari/

A.  APA ITU SINKRONISASI AKUN e-LICENSING ?

Sinkronisasi adalah menghubungkan akun e-Licensing yang baru dibuat dengan data IAR/IKRAP yang telah ada di database. Bagi yang telah memiliki akun e-Licensing pada saat mendaftar UNAR tidak perlu melakukan sinkronisasi.

B.  BAGAIMANA TAHAPAN SINKRONISASI ANTARA AKUN E-LICENSING YANG BARU DIBUAT DENGAN DATA IAR YANG ADA DI DATABASE ?

  1. Registrasi akun e-Licensing
  2. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
  3. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
  4. Untuk Pemegang IAR Eksisting : Mengisi Data Callsign, Nama Lengkap dan Masa Berlaku sesuai dengan IAR yang dimiliki
    • Klik “Cari”
    • Apabila Data anda ditemukan Maka Klik “Lanjutkan“
    • Lengkapi Data Diri dengan melampirkan Foto , Scan KTP, Scan IAR (catatan: Data yang diisikan harus benar karena akan tertera pada IAR Digital)
    • Persetujuan Disclaimer(centang) lalu Klik “ Simpan“
    • Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR

C.  BAGAIMANA TAHAPAN SINKRONISASI ANTARA AKUN E-LICENSING YANG BARU DIBUAT DENGAN SKAR YANG DIMILIKI ?

  1. Registrasi akun e-Licensing
  2. Login pada akun e–Licensing yang telah terverifikasi
  3. Klik “Sinkronisasi Data IAR”
  4. Untuk Pemohon dengan SKAR:
  1. Klik tombol “Dengan SKAR “.
  2. Menginput data dengan mengisi Nama Lengkap, Tanggal Lahir dan Provinsi sesuai dengan KTP, serta melampirkan Foto, Scan KTP dan Scan SKAR.
  3. Klik “Lanjutkan”
  4. Persetujuan Disclaimer (centang) lalu Klik “ Simpan“
  5. Data akan tersimpan dan muncul di akun pemilik IAR (callsign di generate oleh sistem)

D.  APAKAH PEMILIK SKAR DIGITAL PERLU MELAKUKAN SINKRONISASI UNTUK MENDAPATKAN IAR ?

Pemilik SKAR digital tidak perlu melakukan sinkronisasi. Sistem akan menerbitkan IAR secara otomatis dan dapat di unduh melalui akun yang telah di buat pada saat mendaftar UNAR secara online.help_outline

BAGAIMANA CARA MERUBAH ALAMAT EMAIL PADA AKUN ELICENSING ?

  1. Login pada akun eLicensing yang terdaftar
  2. Klik nama akun pada pojok kanan atas, lalu pilih ubah email
  3. Lakukan perubahan email lalu klik ubah
  4. Token verifikasi akan di kirim ke alamat email yang lama
  5. Masukan token verifikasi, lalu klik simpan

 

INFORMASI PERMOHONAN PERPANJANGAN IAR

Bersamaan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk pada tanggal 31 Desember 2018, Ditjen SDPPI telah mengaktifkan sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio (https://iar-ikrap.postel.go.id ), yang juga merupakan amanat dari PM tersebut. Sistem e-Licensing ini sudah diuji coba sejak bulan Oktober 2017.

Dampak Positif aplikasi e-Licensing adalah penyederhanaan proses bisnis perizinan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk sehingga lebih efektif, efisien dan transparan.

Bagi Calon Peserta Ujian Amatir Radio (UNAR) dan Pemohon IKRAP secara prinsip dapat melakukan pendaftaran langsung melalui sistem e-Licensing tersebut. Untuk detail Peserta UNAR dan IKRAP telah disosialisasikan ke Organisasi terkait, yaitu ORARI dan RAPI.

Adapun bagi Pemohon perpanjangan IAR tahapannya adalah sebagai berikut :

  1. Rincian Tagihan / SPP diterbitkan 2 bulan sebelum masa laku IAR berakhir.
  2. Rincian Tagihan / SPP dapat diunduh pada aplikasi dan email yang terdaftar dan atau melalui email organisasi.
  3. Pembayaran Rincian Tagihan / SPP dilakukan melalui sistem Host to Host pada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
  4. Biaya perpanjangan IAR dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 5 (lima) tahun, kecuali untuk biaya perpanjangan IAR WNA dibayarkan sekaligus dimuka untuk periode 1 (satu) tahun.
  5. Pembayaran dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa laku IAR berakhir.
  6. Perpanjangan IAR digital diterbitkan secara otomatis oleh Sistem e-Licensing setelah dilakukan pembayaran.
  7. Perpanjangan IAR digital dapat diunduh setelah surat rekomendasi dari ORARI Pusat diunggah ke Sistem e-Licensing (Tahapan ini akan berubah seiring dengan kesiapan sistem di ORARI).

Khusus bagi para pemegang IAR yang masa laku-nya berakhir di bulan Januari 2019 dan Februari 2019, Rincian Tagihan/SPP akan berlaku selama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya invoice yang dikirimkan melalui alamat email yang terdaftar yaitu anggota yang telah memiliki email dan atau email organisasi, atau login pada Sistem e-Licensingmenggunakan akun masing-masing bagi yang telah membuat akun di sistem e-Licensing.

Sedangkan untuk pemegang IAR yang datanya belum terupdate di dalam sistem, data agar disampaikan ke ORARI pusat berikut data dukung berupa IAR asli, yang selanjutnya disampaikan ke Ditjen SDPPI untuk dilakukan pemutakhiran data.

BAGAIMANA APABILA SAYA MENGUNGGAH PERSYARATAN DAN/ATAU MENGISI DATA PERIZINAN IAR/IKRAP TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU ?

Proses validasi perizinan IAR/IKRAP secara daring dilakukan melalui persetujuan disclaimer bahwa data yang disampaikan adalah benar, akurat dan terkini serta tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 tahun 2018. Data yang tidak sesuai akan diumumkan melalui website perizinan daring SDPPI dan email yang telah didaftarkan. Pemegang IAR/IKRAP yang diumumkan wajib mengunggah ulang ataupun memperbaiki data dalam jangka waktu 2 (dua) minggu sejak pemberitahuan disampaikan, dan apabila melanggar maka izin yang telah di terbitkan akan dibatalkan secara hukum.

Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan melalui:

Contact Center 159 atau email callcenter_sdppi@postel.go.id